Submitted by Ahmadlazuardi on
Dalam rangka Pemberian Bantuan Sosial Dan Pemberdayaan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, beserta Perangkat Daerah lainnya yang tergabung dalam Pembahasan Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut, Rabu (3/1/18).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maskupal Bakri menyebutkan Pemerintah Daerah kepulauan Bangka Belitung sampai dengan saat ini telah mengupayakan hal tesebut. Agar Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dapat memperoleh Bantuan Sosial dengan keriteria yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Diharapkan agar Pemerintah Daerah dapat memberikan Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Sosial Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial guna meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dengan memperioritaskan belanja urusan wajib yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas serta manfaat untuk masyarakat.