Submitted by Ahmadlazuardi on
Pangkalpinang – Mineral Merupakan Sumber Daya Alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Selain dari pada hal tersebut diatas, perlu dinformasikan bahwasanya peningkatan nilai dari mineral ikutan merupakan salah satu dari 13 program unggulan Gubernur kepulauan Bangka Belitung Yang Memang Sudah Di Tuangkan Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), oleh karena itu memang pembahasan regulasi terkait pengaturan tentang mineral ikutan harus dijadikan Skala Prioritas.
Guna melaksanakan amanah dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalu Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Di Dalam Negeri, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Pembahasan terkait regulasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Dan Produk Samping Timah Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Tanjung Pendam Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembahasan tersebut dihadiri oleh Prof. DR. Ir. Irwandy Arif, M.Sc selaku Ketua Indonesian Mining Institute (IMI).
Secara georafis Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi mineral baik logam maupun non logam yang perlu dikelola secara Maksimal, Mandiri, Andal, Transparan, Berdayasaing, Efisien dan Bernuansa lingkungan serta bertanggung jawab sehingga dapat memberi kontribusi dalam menunjang pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.