Pejabat pemerintahan selaku pengambil kebijakan dalam urusan pemerintahan dalam melaksanakan tugas sejatinya terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan karena setiap pelaksanaan tugasnya tidak lepas dari aturan yang menjadi landasan sehingga tugas tersebut tidak menyimpangi aturan dan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan tugas yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Lantas bagaimana jika seorang pejabat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa alasan mendesak seperti bencana alam ataupun nonalam sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apakah boleh kebijakan yang disebut dengan diskresi tersebut diambil oleh pejabat, jika boleh bagaimana dengan kedudukan peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk. Hal ini menjadi dilematis, karena berdasarkan undang-undang tersebut disatu sisi pejabat boleh melanggar ketentuan peraturan perudang-undangan, tetapi disisi lain pejabat terikat dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana istilah “tidak ada kewenangan tanpa tanggung jawab”. Ini menjadi perhatian penulis sehingga perlu dikaji.