Pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sudah menjadi keharusan, karena setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada umumnya selalu berdampak terhadap masyarakat. Beberapa regulasi yang memberikan kewenangan atau hak tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Akan tetapi, hak tersebut masih bersifat umum, hanya mengusulkan saran dan pendapat yang pada akhirnya yang memutuskan adalah para pengambil kebijakan sehingga hak tersebut terkesan hanya untuk memenuhi unsur adanya pemberian hak untuk berpartisipasi, padahal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan jelas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dalam arti tanpa ada pengaturan hak dalam peraturan lain pun rakyat mempunyai hak untuk berperan serta dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bagaimana dengan perwakilan-perwaklian rakyat yang menduduki lembaga-lembaga negara yang selama ini diberikan hak untuk menduduki berdasarkan pemilihan umum yang dipilih langsung oleh rakyat. Seharusnya tanpa peran masyarakat pun mereka sudah berkewajiban untuk menyalurkan aspirasi masyarakat daerah pilihannya. Hal ini perlu menjadi perhatian sehingga perlu diteliti.