Tepat pada tanggal 15 Februari 2022 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Bahwa pengesahan undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola wilayah Ibu Kota Negara yang sejalan dengan tujuan bernegara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu tujuan dari perbaikan tata kelola Ibu Kota Negara menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.
Perbaikan tata kelola wilayah Ibu Kota Negara menyimpulkan bahwa perlunya dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya berada pada Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Pemindahan tersebut didasari karena selama ini terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat pula hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan jumlah penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama kawasan Indonesia Bagian Timur. Penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diharapkan menjadi dasar oengaturan guna memenuhi harapan atas suatu bentu Ibu Kota Negara yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
- Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
- Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini.
- Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
- Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
- Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
- Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan peraturan presiden.
Dari rumusan Pasal 5 ayat 2 di atas yang berbunyi “sebagai satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus, Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini. Timbul pertanyaan selanjutnya adalah status Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk kategori pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota? Karena berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia hanya diakui pembagian atas pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Hal tersebut diperjelas melalui ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pertanyaan ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan urusan pemerintahan apa saja yang nantinya menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara tersebut. Serta akan menentukan dimana kedudukan terkait peraturan Ibu Kota Nusantara ataupun peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Apakah dipersamakan dengan peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota atau peraturan menteri dikarenakan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan pejabat setingkat menteri yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sebagai satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Karena pengisian jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan oleh Presiden. Pemilihan umum tingkat nasional terdiri dari pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta pemilihan Calon Anggota DPR dan DPD Republik Indonesia. perlu dilakukan pendataan ulang guna memperjelas status kependudukan terkait pengaturan mengenai administrasi kependudukan di wilayah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sehingga akan memudahkan proses penentuan jumlah kursi dan keterwakilan di DPR dan DPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyebutkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Penggunaan istilah “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara” jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Walaupun Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Nangroe Aceh Darusalam berstatus sebagai pemerintah daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa, akan tetapi penyebutan nama kepala daerah masih menggunakan penyebutan Gubernur. Hsl ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian jika memang arah kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang isinya membentuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, maka akan dengan sendirinya membantah argumentasi latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang disebabkan karena ketiadaan Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Ibu Kota Negara. Karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara juga menetapkan fungsi ganda terhadap Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sehingga dengan kata lain undnag-undang ini akan menambah jumlah dari pemerintahan daerah bersifat khusus di Indonesia.