Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang ini menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak public untuk memperoleh infromasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas itu makin membuat informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelengaraan Negara untuk diawasi public, penyelengaraan Negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Lalu bagaimana keterbukaaan informasi public ini bagi generasi milenial?
Berkembangnya tekhnologi saat ini berpengaruh terhadap moderenisasi tekhnologi yang membuat masyarakat butuh akan informasi yang cepat, tepat dan akuntable. Begitu juga dengan generasi milenial yang sangat kritis terhadap informasi public yang berupa kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran yang tepat guna serta isu-isu yang berkembang di masyarakat. Sesuai dengan pasal 28F UUD 1945 “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi pada setiap informasi berguna bagi masyarakat terutama generasi milenial. Untuk hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah untuk membentuk Peraturan Daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor (6-198/2019). Dijelaskan juga didalam Peraturah Daerah tersebut bahwa cita-cita reformasi untuk mendemokratiskan penyelenggaraan Negara mustahil terwujud apabila tidak diikuti dengan penataan pemerintah yang mencerminkan unsur-unsur demokratis itu sendiri. Akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan tidak hanya dalam proses politik saja, melainkan termasuk dalam proses pelayanan dan penentuan kebijakan public.
Salah satu ruang keterbukaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat terutama kaum milenial adalah website PPID dan Media social yang dalam hal ini dikelola oleh PPID Utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibawah wewenang Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudahan ini membawa dampak positif bagi masyarakat dan kaum milenial dalam pemantauan kebijakan dan efektifitas dalam anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Dengan pedoman Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 tahun 2019 serta kemudahan akses informasi melalui kemajuan tekhnologi, dimaknakan bahwa setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari manapun dan mengembangkan dalam masyarakat dengan menggunakan media yang tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan. Dengan begitu, generasi milenial akan memanfaatkan social media sebagai sarana untuk memperoleh informasi secara cepat dan tepat.