KEPUTUSAN DALAM PELAKSANAAN TEKNIS KEGIATAN
YANG DIBIAYAI OLEH APBD
Oleh Miro Bastian, SH
Banyaknya kegiatan pada perangkat daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan program yang merupakan urusan pemerintahan daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah serta dapat mempermudah pemerintah daerah menjawab tantangan yang berkembang dan terus berlari mengejar dinamika pembangunan pada kerangka melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat di daerahnya.
Pelaksanaan kegiatan telah terangkum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. DPA disusun oleh kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pengguna Anggaran (PA) setelah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD serta telah disahkan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan persetujuan sekretaris daerah.
Kepala PA selaku PA mempunyai tugas diantaranya melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran PD dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Disamping itu, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala sebagai Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah yang didasarkan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Dalam hal melaksanakan kegiatan yang merupakan kewenangan PA terdapat pegawai ASN pada jabatan struktural yang membantu tugas dan wewenang PA/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pengeluaran atas beban kegiatan yang dilaksanakan oleh PPTK didasarkan atas DPA dan Surat Penyediaan Dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD., tetapi kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Beberapa daerah di di Indonesia telah mensyaratkan pejabat struktural harus mempunyai sertifikat pengadaan barang/jasa, dalam pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu tugas PA yaitu menetapkan tim teknis. Namun sebagian PA melalui PPTK belum bisa mengambil kebijakan terkait dengan pelaksanaan kegiatan, sebagai contoh dalam hal penetapan tim, penetapan peserta dan hal lain yang telah memiliki dasar penggunaan anggaran dan masih memerlukan keputusan yang ditetapkan oleh kepala daerah. Padahal Seorang Pegawai ASN yang diangkat menjadi PPTK oleh PA/KPA telah melalui serangkaian proses yang berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali. Artinya kepala perangkat daerah belum mampu melaksanakan tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh kepala daerah,sehingga keputusan pelimpahan wewenang tersebut berkamuflase dan masih menunggu kebijakan kepala daerah dengan setumpuk pekerjaan yang harus diselesaikan.
Kultur dalam pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah harus diubah sesuai dengan estetika hukum yang ada dengan melaksanakan tugas fungsi jabatan pada perangkat daerah dan jabatan yang melekat terhadap pengelolaan keuangan. Kemampuan dan penilaian kepala daerah telah diberikan kepada sesorang untuk menduduki jabatan sebagai kepala perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kebijakan berupa keputusan terkait teknis kegiatan berdasarkan DPA tidak perlu dengan keputusan kepala daerah, cukup dengan keputusan PA atau keputusan PPTK.
PENULIS:
Miro Bastian, SH
(Analis Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)