PEMBENTUKAN PENASEHAT INVESTASI DALAM PENYERTAAN MODAL YANG MEMBANGUN DAERAH

Keputusan penyertaan modal pada sejumlah badan usaha banyak yang belum dilakukan secara cermat dan sesuai dengan aturan yang seharusnya dan hanya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, tanpa melakukan analisis terhadap pengembalian investasi secara cermat. Walaupun dalam Dalam Pasal 328 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 berbunyi “Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik.”

Standar operasional prosedur (SOP) yang jelas tentang pengelolaan investasi pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan divestasi. Hal ini sebagai tanggung jawab dan kewenangan perangkat daerah dalam pengelolaan investasi tidak menjadi kabur, sehingga dapat saling lempar tanggung jawab yang pada gilirannya tidak satupun yang bisa dimintai pertanggung jawaban. Alhasil, investasi dengan dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBD terkesan sia-sia dan tidak memberikan manfaat ekonomi apapun baik bagi pemerintah daerah itu sendiri maupun masyarakat.

Adapun alasan dan pertimbangan yang disusun oleh pengelola investasi dalam menyusun perencanaan investasi pemerintah daerah perlu dituangkan dalam rencana kegiatan investasi daerah yang disampaikan kepada kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut Permendagri nomor 52 Tahun 2012, Analisis investasi oleh pemerintah daerah dilakukan oleh penasehat investasi pemerintah daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana dan divestasi serta penyusunan laporan keuangan pemerintah. Pola rekrutmen penasehat investasi baik secara perorangan ataupun Tim dapat dilakukan secara terbuka dan professional dengan memberikan gambaran arah investasi yang akan dilakukan oleh penasehat investasi tersebut. Penasihat investasi dapat berasal dari kalangan akademisi yang dilibatkan dengan peranannya sebagai seorang akademisi yang indipenden.

Peranan perangkat daerah dengan tugas dan fungsi yang melekat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yaitu pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah sebagai pengelola investasi daerah dalam hal ini melekat pada Badan keuangan daerah, kewenangan dan tanggungjawab supervisi yang berkaitan dengan pengawasan dalam hal ini melekat pada inspektorat yang semua hasilnya dilaporkan kepada kepala daerah. Sedangkan pelaksanaan investasi pemerintah nantinya dilaksanakan oleh pengelola investasi yang dituangkan dalam perjanjian investasi antara pengelola investasi dengan pihak ketiga ataupun perjanjian investasi antara pengelola investasi dengan lembaga keuangan bank.

Peranan bidang Penanaman Modal yang berhubungan dengan investasi pada perangkat daerah tidak terlepas dari kewenangan yang diberikan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang penanaman modal dan pembuatan peta potensi investasi provinsi, UU Nomor 25 Tahun 2007, Perpres Nomor 97 Tahun 2014. Peraturan tersebut merupakan penguatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari perangkat daerah dalam mendukung investasi daerah yang dapat memberikan kontribusi dalam hal potensi investasi yang mungkin dapat memberikan nilai lebih dari penyertaan modal oleh pemerintah daerah ataupun membantu penasihat investasi dalam melaksanakan tugasnya.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai investasi daerah dapat berbentuk dana dan atau barang milik daerah setelah analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko yang dilakukan penasihat investasi sehingga mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat, ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. Pembentukan penasehat investasi yang dilakukan dengan sistem dan prosedur yang disiapkan sebagai kunci utama keberhasilan dalam pengelolaan investasi tidak terlepas dari adanya tanggung jawab, komitmen dan dedikasi setiap pribadi yang terlibat di dalamnya untuk dapat memberikan manfaat bagi peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan penasihat investasi yang diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan tuntutan tugas dan tanggung jawab bukanlah pilihan yang baik tanpa mempertimbangkan pandangan ekonomi untuk itu diperlukan pilihan dengan kajian layak dalam penyertaan modal sebagai investasi daerah.

Penulis: 
Miro Bastian, S.H.