Dalam era Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terlahir demi percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara, Gubernur diberi kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah telah dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu gubernur dan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dengan personil organisasi yang diisi oleh pegawai aparatur sipil Negara dalam setiap tingkat jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya.
Perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan dipetakan sesuai dengan indikator yang jelas dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta menggambarkan tugas dan fungsi dari perumpunan urusan pemerintahan walaupun kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Menurut PP Nomor 18/2016 tersebut tidak terlihat pengaturan tenaga ahli yang membidangi urusan pemerintahan tetapi hanya disebutkan pada sekretariat DPRD, namun lain halnya dengan staf ahli yang tercermin dalam Pasal 102 dan Pasal 103 artinya pembentukan staf ahli sebagai bagian dari perangkat daerah dapat dibentuk dengan kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah, sedangkan pembentukan tenaga ahli belum mempunyai dasar hukum untuk dijadikan bagian dari perangkat daerah walaupun dikemas dengan sebutan lain yang mempekerjakan orang selain aparatur sipil Negara.
Dalam Pasal 215 UU Nomor 23/2014 juncto Pasal 9 (4), Pasal 31 (4) PP Nomor 18/2016 menyebutkan bahwa tenaga ahli disediakan dan dikoordinasikan oleh Sekretariat DPRD untuk keperluan DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan sedangkan tugas staf ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai keahliannya.
Mengenai tenaga ahli yang disediakan oleh sekretariat DPRD tertuang juga dalam Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang berbunyi “Sekretariat DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD”.
Kebutuhan atas tenaga ahli untuk membantu melaksanakan fungsi DPRD dengan penempatan pada fraksi perlu memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai kemampuan APBD dengan mekanisme pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang pengangkatan dan pemberhentian tenaga ahli ditetapkan oleh sekretaris DPRD.
Berbicara mengenai kuantitas dari staf ahli maupun tenaga ahli, masing-masing sudah terdapat pengaturan yaitu staf ahli paling banyak 3 (tiga) orang dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sedangkan tenaga ahli disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi dengan proses pengadaan/penyediaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi dari beberapa rangkaian kata “ahli” yang sering dijumpai pada roda pemerintahan daerah yaitu staf ahli dan tenaga ahli dapat diuraikan dengan terlebih dahulu memaknai arti dari kata “ahli” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah mahir, menguasai, paham sekali dalam suatu ilmu atau orang yang memiliki kemampuan dalam menelaah, menganalisis, menginterpretasi suatu ilmu dan apabila dirangkai menjadi kalimat staf ahli adalah sekelompok orang yang merupakan bagian dari struktur organisasi tertentu dan tidak mempunyai hak memberikan perintah, tetapi mempunyai hak membantu pimpinan, memberikan nasihat dan sebagainya.
Tenaga Ahli menurut KKBI adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena kemahiran ilmunya dalam kaitannya melakukan yang terikat hubungan kerja dapat dikenakan pajak penghasilan atas honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan. Pengikatan hubungan kerja tenaga ahli dilakukan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan terhadap pemberian kerja kepada tenaga ahli melalui proses pengadaan sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari beberapa uraian diatas mengenai tenaga ahli dan staf ahli dari perspektif hukum dengan mengenyampingkan dari sudut pandang keuangan dapat kita simpulkan bahwa pemerintah daerah melalui gubernur hanya dapat mengangkat staf ahli sebagai bagian dari perangkat daerah atau sistem pemerintahan tanpa membentuk tenaga ahli sedangkan tenaga ahli hanya dapat disediakan untuk fraksi di DPRD tanpa mengangkat staf ahli sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyediaan tenaga ahli yang dibungkus dengan nama tim advisori yang beranggotakan orang diluar pemerintahan, staf khusus atau sebutan lain yang bermuara pada pemberian pekerjaan kepada ahli yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau DPRD haruslah disesuaikan kebutuhan dan kemampuan APBD dengan pengangkatan, pembentukan ataupun sebutan lain yang merupakan salah satu rangkaian proses pengadaan haruslah disepakati atau ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan melalui proses pengadaan sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018.