PENERAPAN ASAS BERLAKU SURUT (RETROAKTIF)

Berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.

Pemberlakuan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya berlaku pada saat pengundangan, dalam artian setiap norma yang terkandung dalam peraturan baik itu memerintahkan maupun melarang atau jenis lainnya sudah berlaku mulai dari saat peraturan tersebut diundangkan.

Karena itu sebuah peraturan tidak dapat dikenakan pada kejadian sebelum peraturan disahkan sesuai dengan asas legalitas. Lantas apakah berlaku surut dalam pemberlakukan peraturan masih bisa diterapkan.

Asas legalitas adalah salah satu asas umum hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”. Dengan pengertian tersebut bahwa asas legalitas diterapkan pada perbuatan pidana atau hukum pidana, jika dirumuskan dalam norma maka pemberlakuan surut tersebut boleh dimuat namun harus dikecualikan untuk ketentuan pidana jika peraturan tersebut memuat ketentuan pidana.

Selain itu dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 berlaku surut tidak boleh dimuat dalam peraturan yang memberikan beban konkret kepada masyarakat seperti penarikan pajak dan retribusi.

Penarikan pajak dan retribusi merupakan salah satu contoh yang disebutkan undang-undang maka tidak menutup kemungkinan adanya hal lain di luar itu yang memastikan adanya beban konkret bagi masyarakat, dengan demikian perlu pencermatan dalam penyusunan peraturan agar tidak terjadi kesewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan oleh pembuat kebijakan yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu penerapan berlaku surut perlu ditelaah tidak hanya menyangkut ketentuan pidana tetapi ketentuan lainnya yang dapat membebani masyarakat.

Secara umum dari ulasan di atas pemberlakuan surut bisa diterapkan dalam peraturan kecuali ketentuan pidana dan pembebanan konkret kepada masyarakat, namun untuk peraturan yang berlaku surut harus memuat status dari tindakan hukum yang terjadi atau hubungan hukum yang ada dalam tenggang waktu antara tanggal berlaku surut dan tanggal berlakunya peraturan tersebut.

Penormaan hubungan hukum dalam tenggang waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan “kepastian hukum” dalam tenggang waktu tersebut agar adanya kejelasan tindakan hukum, hubungan hukum dan akibat hukum dengan adanya berlaku surut dalam peraturan dengan penempatan norma tersebut dalam pasal atau bab “ketentuan peralihan”.

Dalam satu peraturan dapat diterapkan dua pemberlakuan sekaligus, diterapkan berlaku surut dan pemberlakuan pada saat tanggal pengundangan. Dengan kata lain bahwa peraturan tersebut berlaku surut pada tanggal sebelum pengundangan kecuali norma yang ada ketentuan pidana atau “pembebanan konkret” yang berlaku pada tanggal pengundangan.

Walaupun pemberlakuan surut dapat diterapkan dalam peraturan bukan berarti setiap peraturan yang bukan kategori norma pidana dan pembebanan masyarakat dengan mudah diberlakusurutkan sebab untuk diberlakusurutkan suatu peraturan harus ada alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal pengundangannya, tanpa alasan yang kuat tentu berlaku surut tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi alat kesewenang-wenangan.

Sumber: 
Sulaiman, S.H. (Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan)
Penulis: 
SULAIMAN, S.H.