POTENSI MASALAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Peraturan Kepala Daerah (perkada) dalam hal ini Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota salah satu produk hukum daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan instrumen daerah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penerapan pelaksanaan dalam penyusunan Perkada seringkali belum memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini dapat diidentifikasi dalam setiap “konsideran” raperkada saat pengajuan atau bahkan sampai ditetapkan. Tataran pelaksanaan dipahami bahwa pengajuan masih sebagai dasar pelaksanaan program atau kegiatan karena menyangkut tindak lanjut hasil pemeriksaan, padahal idealnya setiap penyusunan harus mengacu sesuai dengan ketentuan sehingga peraturan yang terbentuk tetap selaras dengan peraturan lebih tinggi dan peraturan sederajat.

Dalam tulisan sebelumnya penulis telah menjelaskan mengenai alasan kenapa Perkada harus dibentuk. Tulisan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir pengajuan raperkada yang tidak perlu karena penetapan perkada yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat memiliki konsekuensi.

Meminimalisir kesalahan dalam pembentukan raperkada seharusnya dilakukan sejak awal penyusunan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder terkait sebelum melakukan pengajuan.  Efektifitasnya selain tidak memerlukan waktu yang relatif panjang juga penyusunan yang dilakukan lebih terarah. Selain itu perlu ada kesepahaman antar setiap pemangku kepentingan agar penyusunan produk hukum tetap sesuai dengan koridor pembentukan peraturan perundang-undangan karena konsekuensi logisnya perkada yang dibentuk tanpa dasar tidak dapat dijadikan dasar.

Pemahaman bahwa peraturan berupa perkada dibentuk hanya dijadikan sebagai dasar legalitas pelaksanaan kegiatan tetapi tidak memiliki dasar yuridis dalam pembentukan sangat beresiko apalagi menyangkut “keuangan”, sebab pertanggungjawaban kegiatan yang didasari dengan peraturan yang tidak memiliki kekuatan hukum dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang 12 Tahun 2011, untuk dapat dikatakan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan hukum perkada harus memiliki landasan yuridis berupa perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan, tanpa dasar itu peraturan tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Secara substansi kenapa harus didasari perintah langsung peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan karena sistem hukum nasional merupakan bangunan hukum satu kesatuan dari tingkat paling tinggi sampai dengan tingkat paling rendah sesuai dengan asas hierarki sehingga harus ada sinkronisasi dan harmonisasi antara peraturan di bawah dengan peraturan di atas.

Alasan pembentukan perkada sebagai legalitas harus memperoleh pengkajian karena walaupun tidak dibentuk legalitasnya bukan berarti kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan, untuk mengetahuinya perlu penelusuran terhadap peraturan lebih tinggi, karena sebagai dasar jika telah ditetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam peraturan lebih tinggi berarti tidak perlu ditetapkan dengan perkada, cukup dilandasi dengan peraturan yang telah ada. Dalam hal tidak ditemukan peraturan sebagai landasan maka sebagai satu kesatuan sistem hukum, pemerintah daerah harus mematuhinya agar tidak terjadi tumpang tindih atau benturan peraturan, karena pada dasarnya pemerintah daerah merupakan penyelenggara pemerintahan di daerah sesuai dengan sistem desentralisasi.

Berdasarkan uraian di atas menurut penulis apabila raperkada yang tidak memiliki dasar tetap “dipaksakan” untuk ditetapkan maka terdapat celah hukum yang dapat dipermasalahkan dikemudian hari. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, mencegah akibat hukum, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan sudah seharusnya pembentukan perkada dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: 
Sulaiman, S.H. (Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan)
Penulis: 
SULAIMAN, S.H.