Dalam ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar prolegda.
Yang dimaksudkan di luar prolegda (propemperda) adalah rancangan peraturan daerah yang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan setelah propemperda tahunan ditetapkan.
Dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 menyebutkan kriteria bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah di luar propemperda dilaksanakan untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; akibat kerjasama dengan pihak lain; dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Amanah undang-undang tersebut sangat jelas alasan mengapa rancangan peraturan daerah perlu diajukan di luar propemperda. Pertama, adalah keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Jika ditinjau dari bahasa Menurut wikipedia keadaan/kejadian luar biasa merupakan salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit, sedangkan pengertian konflik dan bencana alam menurut penulis sudah sangat jelas, hanya saja perlu pengklasifikasian skalanya. Dengan tanpa klasifikasi tersebut maka menjadi ranahnya pengambil kebijakan dengan didukung melalui pengkajian akademik mengenai apakah hal tersebut perlu pengaturan dalam konteks peraturan daerah.
Sebagai contoh dapat dianalogikan ketika terjadi konflik di masyarakat yang mengganggu stabilitas sehingga pemerintah daerah dalam rangka menertibkan atau memulihkan keteraturan berinisiatif untuk menyusun peraturan daerah dengan tujuan keteraturan masyarakat dapat terpulihkan.
Kedua, akibat kerjasama dengan pihak lain. Kerjasama dengan pihak lain ini sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin kerjasama dengan pihak lain tidak serta merta setiap ada kerjasama yang memerlukan peraturan daerah sebagai payung hukum dapat dimasukan dalam perda di luar propemperda, karena dalam ketentuan tersebut menyebutkan “akibat”. Artinya kerja sama tersebut telah dilaksanakan dan menimbulkan akibat yang perlu diatur dalam peraturan daerah.
Ketiga, keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Yang terakhir ini rancangan peraturan daerah yang diajukan di luar propemperda harus memenuhi unsur “urgensi”. Jika dilihat dari bahasa menurut kamus besar bahasa indonesia “urgensi” adalah keharusan yang mendesak atau hal yang sangat penting.
Dari pengertian tersebut dapat dimaknai bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan di luar propemperda harus berdasarkan kriteria mendesak atau sangat penting. Urgensi tersebut menurut penulis adalah pemaknaan dari sifat urgensi selain poin pertama dan kedua karena secara umum ketiga poin sama-sama memiliki nilai urgensi. Jadi dalam hal terdapat kondisi urgensi tetapi bukan merupakan kriteria poin pertama atau kedua maka dapat dimasukan kedalam kategori urgensi poin ketiga dengan syarat dapat disetujui bersama oleh bapemperda dan biro hukum.
Dari uraian di atas pentingnya pengajuan rancangan peraturan daerah di luar propemperda harus memenuhi kriteria salah satu dari ketiga unsur tersebut demi alasan efektifitas dan efisiensi pengkajian dan pembahasan rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dalam propemperda karena dengan masuknya rancangan peraturan daerah yang tidak memiliki urgensi di luar propemperda berarti terdapat kesalahan pada tahap perencanaan saat penyusunan propemperda prioritas tahunan. Dengan terpenuhinya unsur atau kriteria pengajuan rancangan peraturan daerah di luar propemperda sesuai dengan ketentuan maka diharapkan pembentukan peraturan daerah di luar propemperda memiliki kualitas dan kapabilitas bagi pembangunan hukum di daerah.