BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENYELENGGARAKAN DIKLAT TATA NASKAH DINAS

Pangkalpinang, 22 Mei 2017. Dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur dibidang administrasi, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menyelenggarakan Diklat Tata Dinas yang diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berjumlah 30 orang, dimulai dari tanggal 15 Mei s/d 20 Mei 2017 selama 6 (enam) hari bertempat di Badan  Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta diklat agar mampu memahami dan menerapkan ilmu pengetahuan tentang Tata Naskah Dinas.

Tenaga Pengajar Diklat Tata Naskah Dinas adalah Widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri dan Widyaiswara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung “Drs. H. SAHIRMAN, M.Si,”  di dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh peserta Diklat Tata Naskah Dinas. “Diharapkan dapat meningkatkan dan sekaligus menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama Pendidikan dan Pelatihan agar dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai  dengan harapan guna terwujudnya  pemerintahan yang baik (Good Governance)”.

Sumber: 
Kasubbag Publikasi Informasi Hukum - Biro Hukum