Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Berdasarkan prioritas tugas dan wewenang gubernur pada unit kerja bidang bidang hukum dan organisasi, maka pengawasan perda kabupaten/kota dilaksanakan dengan maksud untuk mewujudkan peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan implementatif.
Demikian antara lain dikatakan Pj Sekda Pemprov Babel yang diwakili Asisten Administrasi Umum Yunan Helmi saat membuka Rapat Analisis Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/9/2024) di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel di kawasan Air Itam Pangkalpinang.
Lebih jauh dikatakan Yunan, perlu pula melakukan penyesuaian terhadap perda-perda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ini merupakan tantangan bagi kita dalam menyelesaikan segala permasalahan yang kita hadapi saat ini, khususnya berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah dan termasuk pula peraturan kepala daerah,” papar Yunan yang mantan Sekda Bangka Barat ini.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda Babel, Harpin dalam rapat ini menyatakan tujuan pelaksanaan rapat adalah untuk mengetahui Perda dan atau Perkada yang tidak sesuai dengan Undang-Undang pada hirarki atasnya atau UU Cipta Kerja dan turunannya.
Sedangkan peserta rapat sebanyak berjumlah 30 orang yang merupakan utusan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk nara sumber selain dari kalangan internal Pemprov Babel, juga berasal dari Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan materi Penyederhanaan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah. (Irwanto/Biro Hukum)