Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Setelah sekian lama ditunggu kalangan ASN, akhirnya kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Masa Bakti 2018-2023 dikukuhkan. Acara pengukuhan tersebut digelar di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel pada Jumat (16/4/2021). Mereka dikukuhkan oleh Ketua DPP Korpri Babel dengan disaksikan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional dalam hal ini diwakili Ketua Dapertemen Pembinaan BUMN dan BUMD, Umar Aris.
Dalam sambutannya Umar Aris menyatakan pihaknya memberikan selamat dan mendukung penuh atas terbentuknya LKBH Korpri Babel. “Kita ketahui ASN akan menghadapi persoalan hukum sehingga perlu adanya perlindungan dan jaminan hukum. Dengan demikian LKBH ini mempunyai peranan penting dan strategis,” ujar Aris yang berasal dari Kementerian Perhubungan ini.
Kepada segenap pengurus LKBH Korpri Pemprov Babel yang dikukuhkan, Aris mengatakan diperlukan jiwa pengorbanan. “LKBH Korpri wajib mendukung jika ada ASN yang tersangkut persoalan hukum saat menjalankan tugas. Bagi ASN yang terkena masalah hukum jika didampingi tentunya akan merasa tenang,” tukas Aris.
Sebelumnya dalam sambutannya mewakili gubernur, Sekda Babel Naziarto yang juga Ketua DPP Korpri Babel antara lain mengatakan, ketika seorang ASN menghadapi permasalahan hukum saat melaksanakan tugas, negara seharusnya hadir untuk membela dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.
Naziarto juga menyatakan dengan adanya pengukuhan LKBH Babel dan PAW Dewan Pengurus Korpri Babel, diharapkan Korpri Babel terus melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan di semua tingkatan secara komprehensip dan terintegrasi. “Sehingga anggota Korpri Babel menjadi SDM yang unggul, adaptif, dan berbasis kompetensi,” pungkaa Naziarto.
Seperti diketahui, perlindungan hukum terhadap ASN khususnya dalam menjalankan tugasnya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen P3K. Selain itu ada juga Keppres Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korpri. Dalam regulasi ini disebutkan pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas ASN.
Sebagai ketua dalam kepengurusan LKBH Korpri Pemprov Babel ini adalah Kepala Biro Hukum yang juga Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum DP Korpri Babel H. Maskupal Bakri dan Wakil Ketua dijabat oleh Kabag Pelayanan Hukum Biro Hukum, Harpin. Kepengurusan dilengkapi dengan sejumlah bidang, yakni Bidang Litigasi, Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum Non Litigasi, dan Bidang Kajian dan Sosialisasi/Penyuluhan Hukum. (Irwanto/Pranata Humas Pemprov Babel)