Primary tabs

Listrik Bebaskan Masyarakat dari Kebodohan

PANGKALPINANG - Sebagai daerah baru berkembang yang tengah giat-giatnya memacu pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus tetap berbenah diri untuk menciptakan tujuan otonomi dan penyelenggaraan pemerintah daerah itu sendiri. Perkembangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang begitu pesat dalam bidang perekonomian tentu juga harus ditunjang oleh sektor-sektor lain, yang mana sektor penunjang yang sangat penting dan vital guna menunjang perkembangan dan pertumbuhan perekonomian tersebut adalah ketersediaan tenaga listrik yang memadai.

Demikian antara lain dikatakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H. Eko Maulana Ali saat menyampaikan sambutannya pada acara  rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja  Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Rancangan Peraturan Daerah tentang  Ketenagalistrikan yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (30/5) lalu.

Lebih jauh dikatakan Gubernur Babel, Raperda tentang Ketenagalistrikan dirasakan sudah sangat mendesak untuk diadakan guna menunjang pembangunan serta merespon pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. “Karena itu usaha ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung haruslah membawa manfaat bagi semua pihak, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena kegiatan itu. Pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga menjadi tanggung jawab masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu peran serta masyarakat yang melakukan kegiatan ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu dilakukan pengaturan, baik dari aspek teknis dan sistem pengelolaannya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” papar Eko.

Selain itu Eko juga menyatakan, mengingat pentingnya tenaga listrik bagi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat modern dalam segala bidang sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, maka usaha penyediaan tenaga listrik perlu diatur dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

“Oleh karena itu, raperda tentang ketenagalistrikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah sangat legitimate dan perlu didukung oleh setiap komponen masyarakat. Raperda yang sebentar lagi akan segera disahkan menjadi perda ini nantinya justru akan menjadi salah satu bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum dalam berusaha di bidang pengelolaan dan pengusahaan ketenagalistrikan. Tentu saja yang tidak kalah penting guna mewujudkan masyarakat yang bebas dari kebodohan dan kemiskinan. kemudian agar perda ini nantinya dapat tepat sasaran, kiranya proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan serius dan penuh komitmen. semua pihak yang terkait supaya dapat menyumbangkan pikiran dan konsep terbaiknya dalam mengimplementasikan perda ini,” papar Eko.

Dalam rapat paripurna itu Eko juga menyatakan untuk mengakomodir lembaga pelayanan terpadu satu pintu, beberapa materi yang terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Statistik serta Lembaga Teknis Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan serta kondisi keadaan saat ini.  “Oleh karena itu, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2008 tersebut perlu dilakukan penggantian,” tutur Eko. (irwanto/abil/belly/andi)

Sumber: 
Biro Hukum