Kunjungi Biro Hukum, Pemkot Prabumulih Konsultasi Soal UU Nomor 1 Tahun 2022

PANGKALPINANG—Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Hukum pada Rabu (3/5/2023) menerima kunjungan kerja Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Pihak Biro Hukum yang dipimpin Kabag Bantuan Hukum Harpin menerima kunjungan kerja tersebut di Ruang Rapat Biro Hukum.  Harpin didampingi Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Fitri Dwiyanti, Koordinator Perundang-undangan Provinsi Andi Namandang serta sejumlah fungsional biro hukum lainnya. Sedangkan pihak Bagian Hukum Pemkot Prabumulih sendiri dipimpin oleh Kabag Hukum Wiwik Liswaty. 
Mengawali sambutan selamat datang, Harpin menyatakan pihaknya sering menerima kunjungan dari bagian maupun biro hukum lainnya. Termasuk juga lembaga atau institusi lainnya.
“Kami mengucapkan selamat datang dan menerima dengan terbuka kehadiran rekan-rekan dari Bagian Hukum Pemkot Prabumulih ini. Silahkan jika mau berkonsultasi dan berdiskusi, kami siap membantu,” ujar Harpin.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Prabumulih Wiwik Liswaty menyatakan pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dari Biro Hukum Pemprov Babel.
“Kunjungan ini kami lakukan dalam rangka koordinasi dan  konsultasi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Termasuk juga soal perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal,” papar Wiwik.
Dalam pertemuan ini pihak Biro Hukum Pemprov Babel pun banyak memberikan masukan. Termasuk yang disampaikan oleh Fungsional Penyusun dan Perancang Peraturan Belly Tamela yang banyak mengupas soal perda perlindungan tenaga kerja lokal. (Irwanto/Biro Hukum Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Pemprov Babel
Editor: 
Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Pemprov Babel