Submitted by Ahmadlazuardi on
PANGKALPINANG, Kamis 20 April 2017, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembahasan bersama untuk Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ketua Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Mardanto melakukan pembahasan pasal demi pasal materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tersebut bersama Anggota Pansus, unsur Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Civitas Akademika Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu Raperda inisiatif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017.
Rancangan peraturan daerah tersebut memuat pengaturan antara lain tentang:
- Pendelegasian Wewenang;
- SDM, Sarana dan Prasarana, dan Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi;
- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
- Dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
- Layanan Informasi dan Layanan Pengaduan;
- Peran serta masyarakat;
- Pembinaan dan Pengawasan.
Pengaturan Penyelenggaraan PTSP dimaksudkan untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan pada Lembaga Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta:
- Meningkatkan pertumbuhan investasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan daerah;
- Mewujudkan tatalaksana pelayanan publik yang mudah, murah, transparan, cepat, tepat, pasti, efisien, efektif, dan partisipatif sesuai dengan prinsip tatakelola pemerintah yang baik;
- Meningkatkan kualitas Pelayanan Perizinan dan Non perizinan; dan
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.(alz)