DPRD Belitung Konsultasi ke Biro Hukum Soal Perseroan Daerah

PANGKALPINANG—Biro Hukum Setda Pemprov Babel pada Rabu (24/3/2021) menerima kunjungan DPRD dan Pemkab Belitung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hendra Pramono.  Kedatangan mereka dalam rangka koordinasi dan konsultasi tentang materi penyusunan dan rancangan Perda tentang Perusahaan  Perseroan Daerah (Perseroda) PT Belitong Mandiri.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur  itu dihadiri pula oleh Ketua Pansus Raperda Perseroda PT Belitong Mandiri Taufik Rizani  serta anggota pansus lainnya. Mereka diterima oleh Kepala Biro Hukum H. Maskupal Bakri, Kabag Peraturan Perundang-undangan, Yulizar serta sejumlah pejabat dan staf.
Menurut Taufik, mereka memandang perlu melakukan koordinasi dan konsultasi ke pihak Biro Hukum Pemprov Babel mengingat pentingnya raperda ini dan di Babel pun saat ini belum ada perseroan daerah. “Dalam rancangan perda ini juga ada pasal yang kami anggap krusial yakni tentang tata cara pemilihan direksi,” ujar Taufik.
Sedangkan Kabag Ekonomi Pemkab Belitung, Syamsuddin mengungkapkan, raperda ini sebetulnya bukan untuk perda yang baru namun penyesuaian perda sebelumnya karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyatakan bahwa BUMD yang sudah ada sebelumnya wajib melakukan perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah  atau perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan dengan perda. “Untuk itulah kami melakukan perubahan perda yang lama ini,” tukas Syamsuddin.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Babel H. Maskupal Bakri menyatakan pihaknya siap membantu DPRD Belitung dalam proses raperda ini.  “Semua produk hukum daerah memang harus tetap mengacu pada ketentuan, antara lain tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, mengacu pada kewenangan yang dimiliki, dan dibuat untuk kepentingan umum,” tutur Maskupal.
Mengenai pemilihan direksi menurut Maskupal nanti teknisnya bisa diatur lebih jelas dalam peraturan bupati atau perbub yang mengacu pada  aturan dan ketentuan yang berlaku seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu  Maskupal minta sebelum raperda tersebut “ketuk palu” di DPRD Belitung hendaknya disampaikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Pemprov Babel untuk difasilitasi. “Nantinya akan ada surat dari Sekda Babel terkait draft raperda tersebut. Setiap produk hukum daerah akan difasilitasi dan diberi nomor register oleh Biro Hukum Pemprov Babel terlebih dahulu,” pungkas Maskupal. (Irwanto/Pranata Humas Pemprov Babel)