Submitted by Aprialdi on
Pangkalpinang - Sebanyak 50 peserta yang hadir di ruang pertemuan Sun Hotel Pangkalpinang yang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum di 7 (tujuh) Wilayah Kabupaten/Kota dengan tema “Upaya Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat melalui Pemberian Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin” pada tanggal 17 Juli 2018.
Adapun Kegiatan tersebut dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung sebagai Narasumber.
Dalam Kesempatan ini Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa masyarakat miskin yang memerlukan Bantuan Hukum, Keadilan Hukum dan Konsultasi Hukum bisa didampingi Pengacara/Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung, untuk di ketahui bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan Pengacara/Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung dapat menunjukan surat keterangan miskin pada Domisili setempat.
Untuk itu kita hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum di Bangka Belitung. Jadi diharapkan bagi masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan hukum dapat bertemu langsung dengan saya untuk Konsultasi Bantuan Hukum di Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ujar H. Maskupal Bakri, S.H.,M.H selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin ini sudah memiliki Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang sudah diimplementasikan dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin dengan Pola Pendampingan Bersama Organisasi Advokat.
Pada kegiatan Penyuluhan Hukum di 7 (tujuh) Wilayah Kabupaten/Kota ini Bapak Jauhari sebagai peserta dari Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkalpinang berharap agar adanya penyuluhan-penyuluhan hukum ini di masyarakat supaya masyarakat lebih paham dan lebih kenal hadirnya Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung sehingga masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan pendampingan bantuan hukum ini agar tepat sasaran dan bisa bermanfaat bagi kita semua.