Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Harpin secara resmi membuka kegiatan Rapat Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel pada Kamis (24/8/2023) di Ruang Pertemuan Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel.
Dalam sambutannya Harpin menyatakan tujuan digelarnya rapat ini antara lain guna memberikan pemahaman kepada biro/bagian hukum kabupaten/kota dalam menginventarisasi, menganalisis, dan memverifikasi permasalahan terkait rancangan peraturan daerah, khususnya berkaitan dengan hal-hal sebagai dampak diterbitkannya beberapa undang-undang (UU).
Undang-undang (UU) tersebut adalah UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
“Demikian pula, seiring dengan telah ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kita selaku pemerintah daerah harus pula menyesuaikan kembali peraturan daerah yang telah kita buat sebelumnya dengan UU Nomor 1 Tahun 2022,” papar Harpin yang didampingi Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Babel, Fitri Dwiyanti.
Dalam rapat ini dihadirkan dua orang nara sumber, yakni Firmansyah Berhard dari Kementerian Hukum dan HAM Babel dan Fitri Dwiyanti dari Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Babel.
Sedangkan peserta rapat berasal dari Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Babel, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, dan beberapa OPD di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Kep. Babel)