Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (8/8/2022) menggelar Rapat Sosialisasi Kebijakan Afirmatif Bantuan Hukum bagi Kelompok Perempuan, Anak, Disablitas dan Masyarakat Adat, dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM B.08 Tahun 2022.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tanjung Pesona kantor Gubernur Babel. Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Syaifuddin yang didampingi Kabag Bantuan Hukum Harpin.
“Rapat ini penting dilaksanakan agar selalu tercipta koordinasi dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan HAM di kalangan OPD Pemprov Babel maupun dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Syaifuddin di hadapan peserta rapat.
Sedangkan peserta rapat dalam kegiatan ini sebanyak 35 orang yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Babel sebagai Pengampu RANHAM, yakni Bappeda, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudpora), Biro Hukum Sekretariat Daerah.
Juga dihadiri Bagian Hukum maupun perwakilan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Kabupaten Bangka, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Untuk nara sumber kegiatan rapat ini adalah Syaifuddin dengan materi paparan Persiapan Pelaporan Aksi HAM B.08 Tahun 2022. Kemudian Harpin selaku Kabag Bankum dengan materi paparan Urgensi Kebijakan Afirmatif Bantuan Hukum bagi Kelompok Perempuan, Anak, Penyandang Disablitas dan Masyarakat Adat.
Dari hasil rapat ini dapat disimpulkan agar OPD Provinsi Babel maupun kabupaten/kota pengampu Aksi HAM melakukan persiapan dalam pelaporan HAM B.08 Tahun 2022. Untuk pelaporan Aksi HAM Tahun 2022 terutama B.08 mempedomani panduannnya secara rinci di dalam Surat NOTIFIKASI dari Sekretaris Panitia Nasional RANHAM di Ditjen HAM Kemenkumham RI Nomor: HAM-HA.02.03-02 tanggal 21 Februari 2022 perihal Notifikasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM Tahun 2022.
Selain itu agar dapat memahami dan mengakomodir kebijakan afirmatif bantuan hukum bagi kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat dimaksud secara normatif, dengan sebuah catatan penting bahwa usulan pembentukan maupun perubahan atas Perda bantuan hukum di daerah disarankan menunggu dulu adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum agar dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Irwanto/Ferdiyandi/Indra/Biro Hukum Pemprov Babel)