Biro Hukum Gelar Rakor Pembangunan Bidang Hukum dengan Kabupaten /Kota Tahun 2015

 PANGKALPINANG, – Untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi serta penyampaian informasi dan masalah hukum terkini dalam pembangunan bidang hukum di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Bidang Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang digelar di Hotel Puncak Pangkalpinang pada 11 s/d 12 Mei 2015 lalu. Peserta Rakor dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota PNS serta utusan beberapa SKPD yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rakor hukum tahun ini lebih memfokuskan pembahasan tentang Kebijakan Strategis Penanganan Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara. Rakor Dibuka oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung (Drs. H. Sahirman, M.Si). Dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan, saat ini korupsi telah sedemikian kronisnya di negara ini. Dalam rangka keseriusan Pemerintah dalam menangani korupsi, maka telah ditetapkan beberapa peraturan perudang-undangan yang berkaitan dengan penanganan korupsi, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU Nomor 46 Tahun 2009. Namun memerangi korupsi bukanlah hanya persoalan perundang-undangan semata, akan tetapi dibutuhkan pendekatan budaya, religi dan komitmen semua pihak serta adanya kepastian hukum, perlindungan hukum serta keadilan hukum bagi penyelenggara negara yang salah satunya ada Apartur Sipil Negara (ASN). UU Nomor 5 Tahun 2014 menghendaki ASN berintegritas profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, apabila sudah dijatuhi hukuman penjara dan telah inkrach, maka akan diberhentikan. Namum demikian, ASN dalam melaksanakan tugasnya, perlu diberikan jaminan hukum, sehingga dapat melaksanakan apa yang diharapkan oleh UU ASN.

Hadir sebagai nara sumber dalam Rakor tersebut Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibu Nur Chusiah, SH, M.Hum, Kabid Penyiapan Pembinaan Integritas SDN Aparatur Kementerian PAN dan RB (Sri Rahayu Tjandra Dewi, SH) dan Koordinator Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta Ketua Pengadilan Tipikor Pangkalpinang (Bapak Sutaji, SH, M.H.)(ANG/biro hukum pemprov babel)

Sumber: 
Biro Hukum