Biro Hukum dan Kemenkum HAM RI Koordinasi Soal Penerjemahan Produk Hukum

PANGKALPINANG—Dalam rangka mendukung kebijakan nasional dalam bidang perekonomian yang terkait dengan investasi, pariwisata dan politik hukum, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, maka dibutuhkan adanya peraturan perundang-undangan yang diterjemahkan secara resmi.
Untuk itu, pihak Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin langsung Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan, Ardiansya pada Kamis (9/3/3/2023) melakukan kunjungan koordinasi ke Biro Hukum Pemprov Babel.
Menurut Ardiansyah, pihaknya sengaja melakukan kunjungan ke Biro Hukum guna koordinasi khususnya mengenai penerjemahan resmi peraturan perundang-undangan di daerah sebagai implementasi UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
“Dalam kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Babel khususnya Biro Hukum yang telah menyambut kedatangan kami dengan baik,” ujar Ardiansyah yang didampingi  Willy Pusdikartha Hakim  dan Agus Bachtiar serta dua orang pendamping dari  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel.
Lebih jauh dikatakan Ardiansyah, pihaknya ke depan nanti sangat mendukung jika Biro Hukum Pemprov Babel ada rencana minta tenaga fungsional penerjemah. “Apalagi sekarang banyak yang minta dan berkepentingan dengan produk hukum terkait pariwisata maupun investasi di daerah,” tukas Ardiansyah.
Selain itu Ardiansyah berpesan dan mendukung agar Biro Hukum Pemprov Babel dapat membuat produk hukum daerah yang berkualitas. “Semoga ke depan nanti Biro Hukum Pemprov Babel dapat membuat produk hukum yang berkualitas dan kita tetap menjalin koordinasi karena banyak hal yang harus dilakukan terutama terkait penerjemahan produk hukum ini,” pesan Ardiansyah yang juga alumni SMA Negeri 1 Pangkalpinang dan putra mantan Kalapas Pangkalpinang dahulu.
Lantaran pernah menetap dan bersekolah di Pangkalpinang, Ardiansyah menilai Babel sejak menjadi provinsi kini telah banyak mengalami kemajuan. “Saya juga masih ingat masakan lempah kuning dan sangat suka Mie Koba,” tutur Ardiansyah seraya tersenyum.
Sementara pihak Biro Hukum yang diwakili Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Fitri Dwiyanti menyambut baik kedatangan pihak Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Menurut Fitri, saat ini di Biro Hukum memang belum ada tenaga fungsional penerjemah peraturan perundang-undangan. “Sejauh ini memang untuk tenaga penerjemah memang di Biro Hukum belum ada. Namun tenaga penerjemah ini ada di beberapa OPD Pemprov Babel,” ujar Fitri yang didampingi Zulkifli H. Latif Analis Hukum dan Sulaiman Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Babel.
Menutup acara kunjungan koordinasi ini pihak Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Ardiansyah berkesempatan memberikan beberapa buku yang diterima Fitri Dwiyanti. Setelah itu dilanjutkan sesi foto bersama di depan lobi gedung kantor gubernur. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Pemprov Babel
Editor: 
Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Pemprov Babel