Biro Hukum dan Bapemperda DPRD Babel Teken MoU soal Raperda Perseroda Jamkrida

PANGKALPINANG—Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel sepakat melakukan MoU mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung. MoU tersebut diteken pada Senin (15/8/2022) di DPRD Babel.
Dalam pertemuan kesepakatan itu hadir Kepala Biro Hukum Syaifuddin didampingi Koordinator Peraturan Perundang-undangan Provinsi Andi Namandang dan Analisis Hukum Zulkipli Abdul Latif. Hadir pula Direktur PT Jamkrida Babel Syainuddin Lukman.
Sedangkan dari Bapemperda DPRD Babel hadir ketuanya Hellyana dan Wakil Ketua Mansah. Anggota yang hadir antara lain Adet Mastur, Marsidi,  Yusderahman, dan Edi Djunaedi Foe.
Dalam pertemuan itu Marsidi menyatakan, langkah yang dilakukan dalam MoU ini sesuai ketentuan mengenai raperda di luar prolegda. “Nanti kita harapkan raperda ini akan dibahas lebih lanjut memalui pansus atau Bapemperda DPRD. Rapeda ini perlu segera dijadikan perda untuk kepentingan masyarakat Bangka Belitung,” ujar Marsidi.
Pembentukan PT Jamkrida Babel (Perseroda) sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga mampu menyerap tenaga kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Sedangkan tujuan pembentukan PT Jamkrida Babel (Perseroda) adalah untuk memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah, meningkatkan kegiatan ekonomi lokal di Provinsi Babel, dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah.
Pertemuan antara Biro Hukum Pemprov Babel dengan Bapemperda DPRD Babel akhirnya ditutup dengan ditekennya MoU antara kedua belah pihak. (Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Pemprov Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Pemprov Babel
Editor: 
Irwanto