Biro Hukum Babel Terima Kunjungan Audiensi Sekjen LPSK

PANGKALPINANG—Sekda Babel yang diwakili Kepala Biro Hukum Syaifuddin pada Jumat (17/6/2022) di Ruang Rapat Romodong Kantor Gubernur Babel menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin Sekjen LPSK-RI Noor Sidharta.
Menurut Noor, pihaknya sengaja melakukan audiensi ke pihak Pemprov Babel guna melakukan koordinasi. “Kami rencananya akan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai program nasional LPSK. Untuk Babel merupakan satu-satunya provinsi di Sumatera yang kami jadikan lokasi kegiatan sosialisasi ini,” ujar Noor Sidharta yang didampingi sejumlah tenaga ahli LPSK.
Lebih jauh dipaparkan Noor,  LPSK kini tengah mengembangkan kegiatan prioritas nasional yang diberi nama Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. “Program ini telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024. Dirancang untuk membuka ruang partisipasi bagi individu, lembaga maupun komunitas agar dapat melaksanakan perlindungan dan pemulihan untuk saksi dan korban,” tutur Noor Sidharta.
Sedangkan Kepala Biro Hukum, Syaifuddin menyampaikan terimakasih atas dipercayakannya Babel sebagai tempat kegiatan sosialisasi oleh LPSK. 
“Kami dari Biro Hukum Pemprov Babel juga siap bersinergi bersama LPSK khususnya untuk di Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga program pembangunan hukum dan program dari LPSK dapat berjalan optimal ke depan nanti,” tukas Syaifuddin yang didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Andi Namandang.
Usai audiensi pihak Biro Hukum Pemprov Babel dan pihak LPSK meninjau Ruangan Pertemuan Pasir Padi Kantor Gubernur Babel sebagai salah satu pilihan atau alternatif tempat kegiatan sosialisasi nantinya. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Pemprov Babel
Editor: 
Irwanto