Berdayakan Notaris Daerah, Agar Tercipta Multiplier Effect

PANGKALPINANG — Dalam rangka pemberdayakan notaris daerah atau lokal yang berdampak pada upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka telah digelar pertemuan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kantor Wilayah Hukum dan HAM Babel, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, dan sejumlah lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan finance. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel pada Rabu (23/6/2021). 

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman via zoom meeting dalam pertemuan itu secara khusus minta kepada lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan finance agar dalam pembuatan akta jaminan fidusia, ke depan lebih memberdayakan para notaris yang ada atau berkedudukan di daerah Babel. 

Menurutnya dengan memberdayakan para notaris daerah ini, diharapkan akan tercipta multiplier effect di masyarakat. Karena uang dari jasa pembuatan akta fidusia akan beredar di Babel.  Begitu pula jika ada persoalan hukum, akan lebih mudah diselesaikan. “Selain itu pajak pun akan diterima langsung oleh pihak kabupaten/kota di Babel,” ujar Erzaldi. 

Senada dengan Gubernur Erzaldi, Praktisi Hukum Babel, Dharma Sutomo yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan, pihaknya sangat mendukung jika lembaga keuangan bukan bank khususnya  lembaga/perusahaan finance untuk kendaraan bermotor lebih mengutamakan para notaris lokal. “JIka ada permasalahan hukum seperti adanya gugatan jika menggunakan notaris daerah tentu tak perlu ke kantor pusat. Selain itu, bila ada kantor cabang perusahaan finance akan berdampak luas seperti menciptakan lapangan kerja sehingga semua pihak perlu bersinergi,” imbuh Dharma Sutomo. 

Menanggapi hal ini, salah satu utusan perusahaan finance yang hadir, Dedi Kurniawan menyatakan pihaknya sangat mendukung dan setuju jika persoalan ini dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mengaturnya. Selama ini kendala mereka lantaran sebagai kantor cabang tentu tunduk pada kebijakan maupun ketentuan dari  kantor pusat. “Namun kerena sudah ada pelayanan pembuatan akta fidusia secara online, maka bisa juga notaris lokal maupun pusat yang digunakan,” ungkapnya. 

Secara khusus, Dedi juga menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan semua pihak untuk lebih memberdayakan notaris lokal atau daerah. “Jika ada surat dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM atau Pemprov. Babel kita dari kantor cabang siap untuk minta persetujuan kantor pusat karena yang bisa memutuskan adalah kantor pusat,” tambahnya. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Babel, Sahirman yang  memimpin pertemuan didampingi Kabag Bantuan Hukum Harpin dan Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Andi Namandang menyatakan, nantinya pasca pertemuan akan dibuat kesepakatan bersama antara para pihak terkait hasil pertemuan ini. “Pemprov. Babel dalam waktu dekat juga akan membuat surat yang ditujukan kepada semua perusahaan finance yang ada,” pungkas Sahirman. (Irwanto/Pranata Humas Pemprov Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah