Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel menggelar kegiatan promosi bantuan hukum dan peningkatan kapasitas pemberian bantuan hukum.
Kegiatan yang diikuti 35 peserta dan dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel Syaifuddin ini digelar pada Kamis (3/2/2022) di Lantai II Balai Pengayoman Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel di kawasan Air Itam Pangkalpinang.
Sebagai nara sumber adalah Eko Saputra Kabid Hukum pada Kanwil kementerian Hukum dan HAM Babel. Dia memberikan materi mengenai upaya optimalisasi pemberian bantuan hukum dan terwujudnya akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah itu tampil nara sumber kedua Berta Sirait dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sedangkan nara sumber ketiga adalah Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel Syaifuddin yang memaparkan persoalan bantuan hukum secara umum dan yang dilaksanakan Pemprov Babel.
Menurut Syaifuddin, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pengertian bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
“Ini merupakan pelayanan hukum terhadap hak-hak konstitusi tersangka/terdakwa, bukan pembelaan terhadap kesalahan tersangka/terdakwa sehingga terhindar dari tindakan tidak terpuji oknum aparat penegak hukum,” ujar Syaifuddin.
Lebih jauh dikatakan Syaifuddin, dasar hukum bantuan hukum ini antara lain UUD 1945, Pasal 28 D Ayat (1), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Kemudian ada UU Nomor 16 Tahun 2011, PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dengan Pola Pendampingan Bersama Organisasi Advokat. (Irwanto/Indra/Ferdiandi/Biro Hukum Pemprov Babel)