RAPAT PEMBAHASAN RAPERGUB PELAKSANAAN JAMSOS BAGI TENAGA KERJA MELALUI BPJS KETENAGAKERJAAN

Pada hari Kamis, 11 April 2019 bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pukul 09.00 WIB s.d selesai, telah mengadakan pembahasan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat pembahasan dipimpin oleh Ibu Yulizar, S.H., M.Si (Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dan Koordinator pembahasan Bapak Andi Namandang, S.H., M.H. (Kasubbag Naskah Hukum Lainnya Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).

Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Pangkapinang telah menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertujuan agar terwujudnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja di daerah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Dalam rapat tersebut membahas mengenai kepesertaan dan tata cara pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara termasuk pekerja pada Badan Usaha Milik Daerah, pekerja bukan penerima upah, pekerja yang bekerja pada sektor jasa kontruksi dan pegawai non pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pemerintah daerah. Selain itu untuk besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dipotong dari upah bulanan yaitu untuk tingkat resiko sangat rendah 0,24%, tingkat resiko rendah 0,54%, tingkat resiko sedang 0,89%, tingkat resiko tinggi 1,27%, dan tingkat resiko sangat tinggi 1,74%.  

Dalam materi muatan pergub ini juga memuat perihal pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Dalam rangka pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pembinaan secara terpadu oleh unsur OPD dan BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan dalam bentuk koordinasi pada tingkat provinsi dan koordinasi hubungan kelembagaan pada tingkat kabupaten/kota. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi, pemantauan/peninjauan lapangan dan pembekalan kepada Tim Pelaksana Tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. Untuk monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi perekonomian bersama BPJS Ketenagakerjaan dan OPD/UPTD terkait dan hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Rancangan pergub ini akan terus disempurnakan oleh Tim Penyusunan Produk Hukum Daerah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan OPD terkait.

Sumber: 
Bagian Peraturan Perundang-undangan