Submitted by Aprialdi on
Pangkalpinang, Senin, 13 Agustus 2018 Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Koperasi dan Usaha Kecil harus selaras dengan perkembangan otonomi daerah. Oleh karena itu Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil harus selaras dengan perkembangan otonomi daerah, sehingga Pembangunan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan langkah strategis dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta sebagai upaya dalam menciptakan lapangan kerja baru.
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil didasarkan pada prinsip pertumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan koperasi dan usaha kecil untuk berkarya sendiri, perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi koperasi dan usaha kecil, peningkatan daya saing koperasi dan usaha kecil serta penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan struktur perekonomian provinsi yang seimbang, berkembang dan berkeadilan, untuk menumbuhkan peran koperasi dan usaha kecil dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dan mengutamakan peran koperasi dan usaha kecil dalam pengembangan potensi daerah.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Dalam peraturan daerah tersebut telah diatur mengenai pelaksanaan pemberdayaan, pembiayaan dan penjaminan, perlindungan dan penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, kemitraan dan jaringan usaha, koordinasi dan pengendalian, dan pembinaan dan pengawasan. Untuk melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dalam hal ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 13 Agustus 2018 membahas rancangan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di Ruang Rapat Biro Hukum.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah, serta kesejahteraan masyarakat melalui koperasi dan usaha kecil. Yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini adalah mengenai Pendataan Koperasi dan Usaha Kecil, Perizinan Koperasi dan Usaha Kecil, Penguatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil, Diklat dan Bimtek Koperasi dan Usaha Kecil, Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil, Pembinaan Manajemen Koperasi, Fasilitasi Kerjasama Koperasi, Fasilitasi Sarana dan Prasara Koperasi, Fasilitasi Produksi dan Pengolahan Usaha Kecil, Perlindungan Usaha Koperasi dan Usaha Kecil, Pengawasan Koperasi dan Usaha Kecil, Pendampingan, dan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.