Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pangkalpinang,  Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka konsultasi dan koordinasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat, dengan tujuan dapat menggali sumber yang menjadi potensi pengembangan Ekonomi Kreatif sehingga dapat dituangkan/dirumuskan dalam norma dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di laksanakan pada tanggal 19 Juli 2018 di Jawa Barat. Adapun rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibuka oleh Bapak Ir. Irfan Suryanegara selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat beserta staf, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Industri Pariwisata Eddy Setiadi, E, M.Pd.

Dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari hak inisiatif DPRD tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat disimpulkan bahwa:

  1. bahwa pengembangan ekonomi kreatif secara khusus belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Sesuai “urusan kewenangan” pengembangan ekonomi kreatif nasional menjadi urusan pemerintah pusat sehingga dibangun badan ekonomi kreatif Republik Indonesia. Untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif pusat tersebut perlu dukungan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah dengan bercirikan khas daerah guna menampung potensi ekonomi kreatif karakter daerah;
  2. bahwa pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan potensi keunggulan pada daerah untuk memperoleh kesinambungan antara kreatifitas masyarakat dengan daya tarik wisata sehingga pengembangan ekonomikreatif sejalan dengan pengembangan industri pariwisata;
  3. penggalian potensi ekonomi kreatif harus dilakukan secara menyeluruh dengan melakukan berbagai metode, antara lain penelitian langsung ke masyarakat dan melalui media teknologi;
  4. perhatian penggunaan media teknologi, selain penggalian potensi juga dikembangkan dalam rangka meningkatkan daya saing dan daya jual dari produk ekonomi kreratif;
  5. perlu adanya “pusat kreasi”sebagai fasilitas untuk menampung bakat masyarakat dalam satu wadah. Hal ini dimaksudkan sebagai tempat yang bisa digunakan untuk pelatihan, pengembangan, informatif, informasi dan bentuk lainnya terkait kreatifitas masyarakat;
  6. pengembangan ekonomi kreatif ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Rancangan Peraturan Daerah ini akandilakukan pembahasan lebih lanjut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sumber: 
Sulaiman, S.H. (Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan)