RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PANGKALPINANG-Kamis (1/2/18) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan beberapa Perangkat Daerah terkait melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat pembahasan tersebut dibuka langsung oleh Yulizar Adnan selaku Asisten Administrasi Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rapat tersebut, wakil dari Perangkat Daerah Pemrakarsa yaitu Ibu Rina Asrida menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini disusun sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Secara historis bahwa Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2017. Namun belum dapat direalisasikan pembahasannya yang berkaitan dengan permohonan penundaan pembahasan dari Kepala BAKUDA dikarenakan Raperda tersebut masih membutuhkan perbaikan terkait substansi dan materinya, sehingga diajukan kembali pada Tahun 2017 yang lalu untuk dimasukan kembali ke dalam Propemperda Tahun 2018.

Dalam rapat pembahasan tersebut, Kepala Bidang Aset BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa BAKUDA selaku Perangkat Daerah Pemrakarsa terus berupaya menyesuaikan substansi dan materi dari rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah tersebut agar tetap sejalan dengan ketentuan yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta tetap dapat mengakomodir muatan-muatan lokal terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada kesempatan yang sama, pihak INSPEKTORAT yang diwakil oleh Saudara Kus Meinarno menyatakan bahwa permasalahan krusial yang seringkali ditemui dalam pelaksanaan Pengelolaan Aset Daerah adalah ketidakdisiplinan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berkaitan dengan proses Penyusunan Perda, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pihak Biro Hukum akan selalu mengundang BAPPEDA dan INSPEKTORAT untuk selalu hadir dalam setiap proses pembahasan Raperda dengan tujuan agar setiap materi dan substansi Raperda yang dibahas dapat senantiasa Sinkron Dan Harmonis dengan Perencanaan Pembangunan Daerah seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, Renstra dan Kebijakan Daerah.

Sumber: 
Kasubbag Peraturan Daerah