Produk Hukum Daerah Sebagai Payung Hukum Kemudahan Investasi

SUNGAILIAT—Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat vital dalam mendorong terwujudnya kemudahan berinvestasi. Salah satunya dengan pembentukan produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mendukung pelaksanaan kemudahan berinvestasi.
Demikian antara lain paparan yang disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Syaifuddin dalam kegiatan Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang digelar pada Kamis (19/5/2022) di Hotel Novilla Boutique Resort Sungailiat Bangka.
Syaifuddin juga menyampaikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam pembinaan dan pengawasan perda kabupaten/kota  adalah untuk memastikan perlindungan dan kemudahan dalam berusaha. Antara lain melalui kepastian hukum dan kemudahan berusaha. 
“Berbagai permasalahan dalam pengaturan dan kebijakan mengenai kegiatan investasi tentunya akan memperlambat peningkatan pembangunan ekonomi nasional dan iklim investasi serta kemudahan berusaha,” ujar Syaifuddin yang didampingi Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemprov Babel, Fitri Dwiyanti.
Selain itu Syaifuddin juga menjelaskan tentang isu strategis di tahun 2022 ini, yakni aktualisasi tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta penggunaan Aplikasie-Perda.
Kegiatan rapat ini dihadiri ASN dan pejabat dari biro hukum, bagian hukum kabupaten/kota serta sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Babel seperti Bappeda dan Bakuda. (Irwanto/Pranata Humas Biro Hukum Pemprov Babel)

Editor: 
Irwanto