Penyuluhan Hukum di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari selasa tanggal 25 April 2017, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Bappeda Kabupaten Bangka Selatan tentang Penegakan Hukum Terhadap Narkoba. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktorat Narkoba POLDA Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peserta terdiri dari unsur Perangkat Daerah dan Masyarakat Desa kurang lebih sekitar 45 peserta yang hadir diruang pertemuan BAPPEDA Kabupaten Bangka Selatan. Dalam hal tersebut, Kepala Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ibu "Eka Agustina, SKM" sebagai Narasumber menjelaskan, tentang pengertian narkoba, golongan narkoba, dampak narkoba serta trik menjauhi sehingga tidak sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba. Serta, mengenai penegakan hukum terhadap narkoba yang marak terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan agar kita bersama - sama selalu meningkatkan kesadaran, baik aparatur maupun masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.(alz)

Sumber: 
Maya Rimadina, S.H