Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali menorehkan prestasi. Kali ini diraihnya Rapor Aksi Hak Asasi Manusia (Rapor Aksi HAM) dengan nilai rata-rata 98,72 kategori “hijau” atau “sangat baik” yang predikatnya diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Nomor : HAM-HA.02.02-20 Perihal Capaian Aksi HAM Tahun 2021 Pemerintah Daerah.
Gubernur Babel Erzaldi Rosman melalui Kepala Biro Hukum Syaifuddin didampingi Kabag Bantuan Hukum Harpin serta Kasubbag Non Litigasi dan HAM Indra Utama menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah”, maka sudah seyogyanya seluruh elemen pemerintahan termasuk pemda berupaya mewujudkan komitmen untuk mendukung pemajuan HAM tersebut.
“Untuk mewujudkan komitmen pemajuan HAM tersebut, pemerintah secara berkesinambungan telah mengeluarkan kebijakan dengan terbitnya Peraturan Presiden mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) secara periodik,” papar Syaifuddin pada Senin (24/1/2022).
Sedangkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana dan berkelanjutan.
Lebih jauh dijelaskan Syaifuddin, RANHAM memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. “Peraturan Presiden tersebut mengatur empat kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat, yang pelaksanaannya dituangkan dan dijabarkan ke dalam sembilan Aksi HAM,” imbuh Syaifuddin.
Dipaparkan Syaifuddin, sebagai bentuk komitmen pemajuan HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya kepada kelompok sasaran Aksi HAM, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat, maka telah dilaksanakan berbagai kegiatan yang memuat pemajuan HAM yang terdiri atas sembilan aksi HAM di atas.
“Semuanya dilaksanakan secara aktif oleh beberapa OPD di tingkat provinsi, yakni Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga, Dinas Pendidikan, dan Biro Hukum,” tukas Syaifuddin.
Selanjutnya kata Syaifuddin, penyusunan laporan oleh OPD tersebut dihimpun oleh Biro Hukum dan dilaporkan oleh Bappeda Pemprov Babel ke Kantor Staf Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui sistem aplikasi pemantauan: serambi.ksp.go.id
Untuk itu, Syaifuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada OPD yang telah berupaya keras melaksanakan sembilan Aksi Pemajuan HAM tersebut.
“Kami berharap agar terus mempertahankan prestasi tersebut sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Bangka Belitung,” pungkas Syaifuddin. (Irwanto/Ferdiandi/Biro Hukum Pemprov Babel)