Submitted by Aprialdi on
Rapat Evaluasi Pelaporan Aksi HAM B04, B06, B09, dan Persiapan Pelaporan Aksi HAM B12 (Selasa, 27 November 2018/Ruang Rapat Unit Layanan Pengadaan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Koordinasi Pelaporan Aksi HAM untuk melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan penyusunan pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan melakukan pemantauan dan memastikan perangkat daerah provinsi dan laporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam acara tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Herman dan Faisal Indrawan.
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam melaksanakan dan melaporkan Aksi HAM adalah Harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas, Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah, Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, Penyediaan Ruang Menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka mengimplementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pemberian ASI Eksklusif, dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan.
Rapat koordinasi ini membahas pelaporan pelaksanaan Aksi HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung B04, B06 dan B09 yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 apakah provinsi sudah melaksanakan tanggung jawabnya. Perangkat daerah yang hadir Badan Kepewagaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Biro Pemerintahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Ketenagakerjaan. Dalam rapat tersebut narasumber juga melakukan pembinaan kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pelaporan Aksi HAM B12, yang mana tenggang waktu pelaporan dari tanggal 29 November sampai dengan 11 Desember 2018 dan langsung melakukan penginputan seluruh laporan capaian keberhasilan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi dari setiap unit kerja pelaksana aksi dan selanjutnya untuk dilaporkan ke dalam website sistem pemantauan: https://serambi.ksp.go.id. Untuk pelaporan Aksi HAM kabupaten/kota pemerintah provinsi dapat melakukan monitoring dan evaluasi pelaporan seluruh Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi.