Submitted by Ahmadlazuardi on
Untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, Biro Hukum bersama Organisasi Perangkat Daerah Pemrakarsa dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (16/3/18).
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 2 Jam tersebut dibuka langsung oleh Drs.H.Yulizar, M.Si selaku Asisten Adminstrasi Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di hadiri oleh beberapa tamu undangan. Diantaranya dari Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Tim Penyusunan Produk Hukum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tersebut memiliki beberapa unsur yaitu, Fasilitasi, Pencegahan dan Penanggulangan, Pencegahan Primer, Pencegahan Sekunder, Pencegahan Tersier, dan Pelaporan.
Diharapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika.