Pansus III DPRD Bangka Tengah Konsultasi ke Biro Hukum

PANGKALPINANG—Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (17/12/2021) kembali menjadi mitra konsultasi pihak legislatif. Kali ini Pansus III DPRD Kabupaten Bangka Tengah berkonsultasi ke Biro Hukum soal Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan SungaiselanTahun 2021-2041. 
Sebelumnya permohonan konsultasi tersebut dikirimkan melalui surat nomor 170/1161/DPRD/2021 tertanggal 10 Desember 2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bangka Tengah Mehoa.  
Dalam rapat konsultasi yang digelar di Ruang Rapat Romodong Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Babel, Syaifuddin menyatakan pihaknya siap membantu. “Pada prinsipnya jika bisa kami jawab langsung dijawab. Jika belum bisa menjawab akan kami koordinasikan ke pimpinan atau ke pihak pemerintah pusat. Sehingga raperda kita tak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Syaifuddin.
Sedangkan juru bicara Pansus III DPRD Kabupaten Bangka Tengah H. Herman menyatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Biro Hukum yang bersedia menerima mereka. “Kedatangan kami guna minta arahan atau masukan sehubungan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan SungaiselanTahun 2021-2041,” tukas Herman.
Lebih jauh dikatakan Herman, tujuan Raperda RDTR ini antara lain karena  arah pembangunan  Sungaiselan ke depan nanti akan lebih terarah karena banyak kawasannya.
“Di Sungaiselan juga ada pelabuhan sehingga ke depan pelabuhan ini diharapkan semakin berkembang. Prospeknya bagus dan peluang untuk dikembangkan sangat besar,” tutur Herman.
Selain Herman hadir pula  anggota pansus lainnya yakni Subandri dan Anandar.  Mereka juga didampingi  pihak eksekutif. Antara lain dari sekretariat DPRD dan Bagian Hukum Pemkab Bangka Tengah.  (Irwanto/Pranata Humas Pemprov Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung