Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Pemprov Kepulauan Bangka Belitung terus meningkatkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang ditindak-lanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 47 Tahun 2017.
Untuk itu pada Rabu (14/9/2022) bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum telah digelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Hatami Koniah.
Rapat ini dipimpin langsung Kepala Biro Hukum Syaifuddin didampingi Sub Koordinator Non Litigasi dan HAM, Indra Utama. Sedangkan dari OBH Hatami Koniah dihadiri oleh pengurusnya Lailatul Kodri dan Iklima.
Menurut Syaifuddin, ke depan nanti program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu akan ditingkatkan lagi. “Sehingga akses masyarakat mendapatkan bantuan hukum akan semakin meningkat. Oleh sebab itu ke depan nanti kita juga akan mencoba mengajukan kenaikan anggaran kegiatan bantuan hukum ke TAPD dan DPRD Babel,” ujar Syaifuddin.
Sementara Iklima dari OBH Hatami Koniah dalam rapat itu melaporkan berbagai hal seputar kegiatan bantuan hukum yang telah mereka lakukan. Selama ini kata Iklima tidak ditemui kendala atau hambatan yang berarti.
Lebih jauh dikatakan Iklima masyarakat sangat antusias mendapatkan bantuan hukum seperti penyuluhan hukum yang mereka lakukan. “Masyarakat terutama kalangan ibu-ibu sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang kita lakukan. Seperti di beberapa desa di kawasan Bangka Tengah tempat di mana kami pernah melakukan penyuluhan hukum,” papar Iklima.
Dalam rapat koordinasi dan evaluasi itu juga disepakati untuk lebih memperbaiki kualitas bantuan hukum yang dilakukan, termasuk juga merapikan administrasi pelaporan kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel)