Submitted by Aprialdi on
Rapat Rancangan Pergub tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Senin, 26 November 2018 di Ruang Rapat Tanjung Pesona Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Struktur dan besaran tarif retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha. Namun, untuk tarif sewa kantin/lahan untuk kantin/foto copy/usaha lain yang tidak termasuk listrik dan air dirasa terlalu tinggi. Tarif yang dimaksud yaitu Sewa lahan untuk kantin pada SMS/SMK dikenakan biaya Rp10.000,00/M2 perbulan, sewa kantin/foto copy/usaha lain pada SMA/SMK dikenakan biaya Rp15.000,00/M2 perbulan, sewa lahan untuk kantin dikenakan biaya Rp15.000,00/M2 perbulan, sewa kantin/foto copy/usaha lain perbulan dikenakan biaya Rp20.000,00/M2 perbulan, sewa bangunan/gedung untuk kantor dikenakan biaya Rp30.000,00/M2 perbulan.
Pihak sekolah dan perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayangkan surat keberatan atas tarif tersebut dan ditujukan ke Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melayangkan surat keberatan yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Dinas Sosial. Sementara itu pihak sekolah juga telah mengadakan rapat bersama dengan Kepala Cabang Dinas Wilayah I, II dan II yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas tarif retribusi tersebut yang dirasa terlalu besar.
Dari hasil pertemuan tersebut ada beberapa saran dan pendapat yaitu untuk sewa ruang pertemuan pada EdOTEL SMK Negeri 3 sebesar Rp3.500.000,00/hari peru ditinjau kembali karena fasilitas ruang pertemuan kurang memenuhi standar, untuk itu perlu penambahan dan perbaikan fasilitas. Sewa kamar pada edOTEL SMK Negeri 3 untuk kamar superior sebesar Rp250.000,00/hari dan kamar deluxe sebesar Rp300.000,00/hari perlu ditinjau kembali karena banyak perabot kamar sudah banyak yang rusak dan perlu diganti. Dan juga fasilitas dan perlengkapan kamar pada Edotel SMK Negeri 3 sudah tidak memadai. Untuk target pasar secara umum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sumber utama adalah dari kegiatan pemerintah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) perlu komitmen dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelenggarakan kegiatan di EdOTEL. Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB merasa keberatan dengan besaran tarif retribusi. Lahan kantin pada SMA/SMK/SLB yang asset sekolah merupakan hibah dari masyarakat. Satuan pendidikan berharap dalam menentukan besaran sewa lahan dan kantin sebaiknya diberlakukan sama, maka pihak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menerapkan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu harapan dari satuan pendidikan failisitas sekolah yang digunakan untuk proses pembelajaran kewirausahaan agar tidak dikenakan retribusi, walaupun dikenakan retribusi agar dapat ditinjau kembali dan hasil retribusi dapat dikembalikan ke satuan pendidikan guna pengembangan sekolah. Untuk sewa kantin yang memiliki bangunan permanen diusulkan sebesar Rp5.000,00/M2dan dibayar 9 (Sembilan) bulan mengingat kegiatan belajar mengajar ada waktu libur.
Sementara itu dari pihak perangkat daerah yang memiliki kantin di lingkungan tempat kerjanya merasa keberatan dengan besaran tarif yang telah ditetapkan. Dengan alasan pemasukan yang didapat tidak terlalu besar setiap harinya dan letak kantor yang jauh dari pemukiman sehingga pemasukan kantin hanya dari pegawai.
Didasari oleh keberatan tersebut maka disusun rancangan Pergub tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk menentukan tarif sewa kantin/lahan untuk kantin/foto copy/usaha lain tidak termasuk listrik dan air. Untuk tarif sewa lahan untuk kantin pada SMA/SMK sebesar Rp2.500,00/M2 perbulan, sewa kantin/foto copy/usaha lain pada SMA/SMK pada Rp5.000,00/M2 perbulan, sewa lahan untuk kantin Rp7.500,00/M2 perbulan, sewa kantin/foto copy/usaha lain Rp10.000,00/M2 perbulan.
Hadir dalam rapat pembahasan rancangan Pergub tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Yulizar, S.H. (Kabag Peraturan Perundang-Udangan Biro Hukum), Andi Namandang, S.H., M.H. (Kasubbag Perda), Dra. SR. Kunlistiani (Ketua MKKS SMA), Drs. Basir, M.T. (Ketua MKKS SMK), Saipul Bakri (Cabdin Wilayah II), Adi Zahriah (Cabdin Wilayah IV), Wahyono (Dinas Sosial), Yazid (Dinas Pendidikan), Swara Legiono (Biro Umum), Kurniawan (Bakuda), Rahmat. D (Bakuda).
Diharapkan pihak satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah untuk menentukan besaran tarif retribusi. Dalam hal keberatan, wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keberatan dapat diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak SKRD diterbitkan kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya yaitu di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan penagihan retribusi. Dan Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.