Submitted by Aprialdi on
Pangkalpinang, 3 Oktober 2018 - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Bapak Apri Panzupi, SE dan anggota lainnya melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dalam PP tersebut menyebutkan bahwa DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai 3 (tiga) fungsi yaitu Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kabag Dokumentasi dan Informasi Hukum Yudi Suhasri, S.Sos, Kasubbag Perda Andi Namandang, S.H., M.H., Kasubbag Pergub dan Kepgub Belly Tamela, S.H., M.H. dan Analis Hukum pada Biro Hukum.
Kunjungan Kerja ini dilaksanakan untuk membahas perihal telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Untuk fungsi pembentukan perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda. Rancangan Perda yang telah disetujui oleh paripurna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, menurut PP ini, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan Pasal 34 ayat (3) terkait penetapan calon terpilih, Pasal 4 terkait pola penyampaian perda dalam rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangka Barat.
Dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
Untuk fungsi anggaran Pembahasan rancangan Perda tentang APBD, menurut PP ini, dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan fungsi pengawasan dalam bentuk pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).