Submitted by Aprialdi on
Pangkalpinang- Rabu, 1 Agustus 2018 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan Rapat Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis retribusi tertentu yang dibahas adalah Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing). Pembahasan rapat tersebut di pimpin langsung oleh Ibu Yulizar ,S.H.,M.Si selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh Perangkat Daerah yang terkait yaitu Badan Keuangan Daerah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tim Penyusunan Propemperda dan Raperda dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ,dalam pembahasan Raperda tersebut Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi Daerah adalah seumber pendapatan yang sangat penting untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Retribusi Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya ala, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Karena dirasa kondisi saat ini tidak sesuai lagi, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 agar dapat mengakomodir beberapa perkembangan terkait penyesuaian objek khususnya Retribusi Perizinan Tertentu.
Jenis retribusi tertentu yang dibahas Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Perpanjangan IMTA (izin Memperkerjakan Tenaga Asing)
Untuk IMTA dan Retribusi Izin Trayek sementara ini belum ada perubahan. Perubahan objek retribusi yaitu dari Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat perubahan dalam struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan. Diharapkan perangkat daerah lain juga melihat kembali peluang bisa dipungutnya retribusi. “Kami harapkan perangkat daerah terkait dapat berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah untuk dimungkinkan ada penambahan objek retribusi, agar perda yang disampaikan nanti sudah dapat dijadikan dasar pungutan retribusi dan dapat menambah PAD. Karena, proses merancang perda sampai perda ditetapkan dan diundangan sangat panjang” demikian disampaikan Bapak Andi Namandang, S.H., M.H. Selaku Kasubbag Peraturan Daerah Biro Hukum. Ibu Yulizar S.H,.M.Si. Selaku Kabag Peraturan Perundang-undangan juga menambahkan “dengan adanya Retribusi Perizinan Tertentu sangat diperlukan, karena retribusi dapat meningkatkan pendapatan daerah”. Diharapkan Badan Keuangan Daerah dapat saling berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk penyempurnaan rancangan perda ini.