PEMBAHASAN REGULASI MENGENAI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA Se-PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017- 2022, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan Rapat Koordinasi pembahasan terkait Regulasi mengenai Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pembahasan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak H. Maskupal Bakri, SH. MH dan diikuti oleh stakeholder terkait pembahasan tersebut yakni INSPEKTORAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BAKUDA).

Adapun maksud dan tujuan dalam pembahasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Bapak AKHMAD KARNOLUS,S.IP, M.Si, bahwa Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa tersebut dimaksudkan untuk mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka menyeimbang pertumbuhan dan perekonomian wilayah melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur perdesaan. Sedangkan tujuan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa tersebut untuk Mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan membuka akses hasil produksi dan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan, Meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat perdesaan, serta Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. (alz)

Sumber: 
Kasubbag Peraturan Gubernur Dan Keputusan Gubernur