Kepala Biro Hukum Sebagai Narasumber Pada Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Pola ISO JP

Pangkalpinang- 9 Mei 2017, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan materi pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Pola ISO JP.

Diklat dasar yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut diikuti oleh 52 orang Peserta yang berasal dari Utusan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Utusan Satuan Polisi Pamong Praja dari 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pada kesempatan tersebut Bapak H. Maskupal Bakri, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan materi tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengertian Produk Hukum Daerah;
  2. Dasar Hukum Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  3. Jenis Produk Hukum Daerah Berdasarkan Sifat;
  4. Tahap Penyusunan Peraturan Daerah;
  5. Asas Pembentukan Peraturan Daerah;
  6. Asas Materi Muatan Pembentukan Peraturan Daerah; dan
  7. Kerangka Peraturan Daerah beserta Penjelasannya.

“Suatu Peraturan Daerah harus mengandung asas materi muatan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan agar menjadi Peraturan Daerah yang baik dan dapat diterima dimasyarakat luas.” Ucap Bapak H. Maskupal Bakri, S.H., M.H. yang indentik dengan kopiah resamnya.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat berharap agar seluruh peserta Pendidikan dan Pelatihan dapat memahami setiap proses penyusunan Peraturan Daerah, karena para peserta yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini lah yang menjadi Penegak Peraturan Daerah tersebut.(ayik)

Sumber: 
H. Maskupal Bakri, S.H., M.H. (Kepala Biro Hukum)