Masyarakat Miskin Wajib Mendapat Bantuan Hukum

 

Dalam rangka mengupayakan pemenuhan hukum masyarakat melalui pemberian bantuan hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  melakukan penyuluhan di 7 (tujuh) wilayah Kabupaten/kota.

Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Miskin, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setda H. Maskupal Bakri, S.H.,M.H., Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung, Ketua Divisi Hukum dan HAM PDKP (Lembaga Bantuan Hukum Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel) Andira,SH.

"Sekiranya  sosialisasi dilakukan  sejak awal mungkin Kades Aik Seruk kami akan mendapat bantuan Hukum. Beliau membiayai pendampingan hukum sendiri" kata Penjabat Kades Sijuk.

Meski (Kades)  bukan tergolong miskin, bantuan hukum gratis sangat diharapkan masyarakat seperti halnya bantuan pendidikan dan kesehatan gratis.

" Syaratnya harus menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dan bisa diganti dengan surat keterangan Bantuan Tunai atau KIS. Jika tidak, Lurah atau Kades dapat mengeluarkan Surat Keterangan Miskin dalam pemberian hukum gratis kepada masyarakat miskin" ujar Iqbal.

Menurut Iqbal hal ini ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pembertian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukun

"Bahkan Disdukcapil pun wajib mengeluarkan Surat Keterangan Miskin. Ada peran pemerintah dalam meningkatkan perekonomian yang mendorong perlu bantuan di kalangan miskin. Karena kelompok miskin bekerja untuk meningkatkan ekonominya seperti perkerja di lokasi tambang " ujar Iqbal

Dalam paparannya ditegaskan Muhammad Iqbal, S.H., M.H. bahwa Negara menjamin Hak Konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan orang sama di hadapan hukum.

Kegiatan penyuluhan  pada Kamis (19/4/2018)yang digelar oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung di Gedung Pertemuan Bapeda Kabupaten Belitung ini dibuka oleh Asisten Setda Pemkab Belitung Drs. Jasagung Haryadi, M.Si.

Sebagian besar peserta adalah Aparatur Sipil Negara, Camat Kades, Lurah dan perangkat desa di Kabupaten Belitung yang nanti diharapkan akan meneruskan materi penyuluhan ini diteruskan ke masyarakat.

Di akhir  sesi Kasubag Advokasi Hukum dan HAM Setda Kabupaten Belitung Nuraini, S.H. menegaskan bahwa bantuan hukum ini adalah hak dasar warga bahkan sudah ada sejak lahir hanya prosedurnya yang harus dipermudah (Fiet)

Sumber: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung