KEPALA BIRO HUKUM SEBAGAI NARASUMBER KEGIATAN RAPAT KOORDINASI KABUPATEN/KOTA PEDULI HAK ASASI MANUSIA

Pangkalpinang- Kepala Biro Hukum Sebagai Narasumber Pada Kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia Tanggal 13 s/d 14 agustus 2018 di Ruang Tanjung Pesona lantai 2 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diikuti oleh 30 (tiga puluh) Orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung.

Pembukaan Rapat Koordinasi ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Yan Megawandi, SH, M.Si.

Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota peduli Hak Asasi Manusia yaitu:

  1. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung;
  3. Kepala Bidang Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung.

Pada Kesempatan tersebut Bapak H.Maskupal Bakri, S.H, M.H selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaian Materi Aksi Hak Asasi Manusia dan Kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia. Dalam Pelaksanaan Aksi Hak Asasi manusia provinsi Tahun 2018, mencakup sebagai berikut:

AKSI HAM TAHUN 2018

Pelaksanaan aksi HAM Pemerintah Provinsi tahun 2018, mencakup:

  1. Harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas;
  2. Pemantauan dan penyelesain perkara implementasi produk hukum daerah;
  3. Pengelolaan dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah;
  4. Penyediaan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif; dan
  5. Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan.

 

PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanga Daerah/Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan.

Sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) huruf b Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supersive terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya.

Peran Pemerintah Daerah Provinsi:

  1. Dalam melakukan penyusunan, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RANHAM Pemerintah Provinsi melakukan upaya dan koordinasi kepada Kabupaten/Kota untuk mencapai suatu kesatuan sikap pandang dan gerak langkah implementasi HAM;
  2. Dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM. Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembinaan, monitoring dan supersive kepada Pemerintah kabupaten/kota.

PELAPORAN AKSI HAM PEMERINTAH PROVINSI, KOTA DAN KABUPATEN TAHUN 2018

NO.

PEMERINTAH DAERAH

PELAPORAN AKSI HAM B.04

PELAPORAN AKSI HAM B.06

KETERANGAN

1

Pemerintah Provinsi

Lapor

Lapor

 

2

Kota pangkalpinang

Lapor

Lapor

 

3

Kabupten Bangka

Lapor

Lapor

Belum menyampaikan berkas

4

Kabupaten Belitung

Lapor

Lapor

 

5

Kabupaten Belitung Timur

lapor

Lapor

 

6

Kabupaten Bangka Tengah

Tidak Lapor

Lapor

Belum menyampaikan berkas

7

Kabupaten Bangka Selatan

Lapor

Lapor

 

8

Kabupaten Bangka Barat

Tidak Lapor

Lapor

 

 

Penetapan Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM

  • Penetapan daerah kabupaten/kota peduli HAM pada bulan Desember pada tahun berjalan;
  • Daerah kabupaten/kota peduli HAM diberikan penghargaan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Dalam hal kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi yang memperoleh penghargaan, maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada Gubernur;
  • Bentuk dan pemberian penghargaan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Menyampaikan bahwa Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM bertujuan untuk:

  1. Memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM;
  2. Mengembangkan sinergisitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM;
  3. Memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM.

Kepala Biro HukumSekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap agar peserta Rapat Koordinasi ini dapat memahami materi bahwasanya dalam melakukan penyusunan, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan RANHAM Pemerintah Provinsi melakukan upaya dan koordinasi kepada kabupaten/kota untuk mencapai suatu kesatuan sikap pandang dan gerak langkah implementasi HAM.

Sumber: 
Hesty Natalinda, S.H.