DIREKTORAT PRODUK HUKUM DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI KUNJUNGI BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Pangkalpinang, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri mengunjungi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018   di Ruang Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun hal tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , dan hambatan atau kendala yang dihadapi selama ini dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam hal ini diwakili oleh Edy Suharmanto, M.AP selaku Kasubbag Penyerasian Kebijakan Direktorat Produk hukum Daerah. Dan dalam kesempatan ini Bapak Pri Hutomo, S.Si, M Ap. Selaku Analis Penyusunan PerUndang-Undangan Seksi Dukungan Teknis pada Subdit Penyerasian Kebijakan Direktorat PHD menjelaskan bahwa tugas dan fungsi proses Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya ada di Direktorat Produk Hukum Daerah Kini sudah beralih tugas dan fungsi pada Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri oleh sebab itu saya ingin mengetahui secara langsung apakah selama proses pengajuan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Provinsi  mengalami kendala atau hambatan dalam proses Permintaan Nomor Register tersebut ujar Pry Hutomo, S.Si, M Ap.

Pada Kesempatan ini Bapak H.Maskupal Bakri, S.H., M.H. Selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat  Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa ada 2 (dua) Penyampaian Permintaan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah disampaikan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah itu yaitu :

1.       Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang  Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;

2.       Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi.

Dan sampai saat ini belum ada hambatan proses pengajuan Nomor Register Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di Lain Kesempatan Kasubdit Penyerasian Kebijakan Direktorat Produk Hukum Daerah Bapak Edy Suharmanto, M.AP mengatakan bahwa tujuan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Peraturan Daerah yang ada di Bangka Belitung agar dapat diselaraskan dan diinventarisir terhadap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah untuk bahan laporan Kami sebagai tugas dari pimpinan.

Sumber: 
Maya Rimadina, S.H.