Biro Hukum Terima Kunker Dua Pansus DPRD Kabupaten Belitung

PANGKALPINANG—Biro Hukum Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali menerima kunjungan kerja dua pansus DPRD Kabupaten Belitung di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel pada Jumat (4/11/2022).
Pansus DPRD Kabupaten Belitung yang datang itu adalah Pansus Penyusunan Raperda Bangunan Gedung dan Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah. Mereka diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra yang juga Plt. Kepala Biro Hukum Muhammad Soleh,  Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Fitri Dwiyanti, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Andi Namandang, perwakilan dari Bakuda dan Dinas PUPR serta  sejumlah  fungsional  di Biro Hukum Pemprov Babel.
Dalam sambutan pembukaan pertemuan tersebut Soleh berharap pihak Pemprov Babel melalui biro hukum biasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kedua pansus DPRD Belitung.
“Kiranya biro hukum bisa mengkaji, mengoreksi, dan merevisi raperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga raperda ini dapat segera diproses,” ujar Soleh.
Sedangkan Ketua Pansus Bangunan Gedung  Sylpana mengatakan pihaknya dalam proses pembuatan reperda ini telah melakukan serangkaian kunjungan konsultasi dan studi banding ke kementerian terkait dan daerah di Pulau Jawa yang sudah ada perda tentang bangunan gedung ini.
Lebih jauh dikatannya pihaknya juga telah mengundang pihak lainnya untuk konsultasi dan minta masukan seperti kejaksaan, developer, dan kontraktor untuk menerima masukan dalam proses penyusunan raperda ini.
Sementara Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemprov Babel, Fitri Dwiyanti menyatakan, pihaknya siap membantu. Dia juga minta pansus untuk melakukan inventarisir persoalan di masyarakat Belitung terkait dengan bangunan gedung ini.
Sementara untuk Pansus  Pengelolaan Keuangan Daerah, Fitri menegaskan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, peraturan daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan keuangan  daerah harus ditetapkan paling lama tahun 2022. (Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel)

Sumber: 
Biro Hukum Pemprov Babel
Editor: 
Irwanto