Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (14/12/2021) menjadi mitra konsultasi Pansus XI DPRD Kabupaten Bangka. Mereka menggelar pertemuan konsultasi mengenai Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka.
Sebelumnya permohonan konsultasi tersebut dikirimkan melalui surat nomor 073/261/DPRD/2021 tertanggal 13 Desember 2021. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua DPRD Bangka Rendra Basri.
Dalam rapat konsultasi yang digelar di Ruang Rapat Batu Belimbing Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu, Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Babel, Ellyana menyatakan pihak Biro Organisasi dan Biro Hukum siap membantu hingga raperda tersebut disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Bangka nantinya.
Sementara Kabag Peraturan Perundang-undangan Provinsi Biro Hukum, Andi Namandang menyatakan dalam membuat suatu produk hukum daerah ada tips dan strateginya. “Hal ini penting agar tidak menyulitkan kita dalam penyusunan produk hukum turunannya nanti,” tukas Andi.
Sedangkan Ketua Pansus XI DPRD Kabupaten Bangka yang dipimpin langsung ketuanya, Imelda menuturkan pihaknya memang berharap raperda ini dapat segera diajukan oleh Pemkab Bangka dalam agenda sidang rapat paripurna mereka dalam waktu dekat ini. “Kita berharap seperti juga permintaan Bupati Bangka agar raperda ini bisa segera dibawa ke dalam rapat paripurna DPRD Bangka nantinya,” ujar Imelda.
Selain Imelda hadir pula Wakil Ketua Pansus Acit Karvina dan sejumlah anggota pansus lainnya seperti Ruslina, Massuri, Siti Fatimah, dan Hairul. Mereka juga didampingi pihak eksekutif. Antara lain Daylan dari Kesbangpol Kabupaten Bangka serta bagian hukum, bagian organisasi, dan staf sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. (Irwanto/Pranata Humas Pemprov Babel)