Submitted by Aprialdi on
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018, melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di 7 (tujuh) Wilayah Kabupaten/Kota di Kantor Bupati Bangka Barat tentang Upaya Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat melalui Pemberian Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin, adapun Narasumber pada Kegiatan tersebut terdiri dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung dan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung.
Peserta terdiri dari Unsur Perangkat Daerah dan Masyarakat Desa yang berjumlah 50 Peserta yang hadir di ruang OR II Kantor Bupati Bangka Barat, dalam hal tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan tentang Penerima Bantuan Hukum menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah orang miskin/kelompok orang miskin yaitu tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan Mandiri seperti hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan/pekerjaan, dan berusaha dan/perumahan serta Kepala Biro Hukum menjelaskan bahwa Pemrintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin meliputi:
- Pemantauan terhadap pemberi Bantuan Hukum ditempat berperkara;
- Verifikasi terhadap berkas proses ber acara yang dilaporkan pemberi Bantuan Hukum dan;
- Klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan oleh pemberi Bantuan Hukum yang dilaporkan oleh masyarakat.
Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan Masyarakat Desa/unsur Perangkat Daerah dapat mengetahui Informasi dan Pentingnya Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.